BLORA, beritajateng.tv – Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di Kecamatan Ngawen kini memasuki tahap penting dengan penandatanganan berkas pendirian pengurus di hadapan notaris.
Acara tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Penandatanganan ini merupakan langkah awal dalam pengajuan akta badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
Proses ini menjadi tahapan strategis untuk melegalkan koperasi agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat beroperasi secara resmi.
BACA JUGA: Talut Jembatan Antar Desa di Blora Longsor, Warga Mesti Cari Jalan Alternatif: Jauh Kalau Memutar
Berkas yang telah ditandatangani akan diserahkan kepada notaris serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindakop dan UKM) Kabupaten Blora untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Sutarji, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Ngawen, menjelaskan bahwa tahap ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah kecamatan, desa, dan stakeholder terkait yang telah mempersiapkan pendirian koperasi dengan matang.
“Kopdes Merah Putih mencakup seluruh wilayah administratif di Kecamatan Ngawen. Terdiri dari 27 desa dan 2 kelurahan, total ada 29 desa dan kelurahan yang terlibat,” ujar Sutarji, Rabu 11 Juni 2025.
Setelah akta notaris dan akta dari Kemenkumham diterbitkan, akan ada agenda khusus untuk serah terima dokumen.
Adapun serah terima dokumen tersebut akan berlangsung di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora.
BACA JUGA: Idul Adha Penuh Berkah! Pengumpul Kulit Hewan Kurban Blora Ini Berhasil Dapatkan 10 Ton
Sutarji berharap, Kopdes Merah Putih dapat menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat desa. Tidak hanya dalam hal usaha simpan pinjam, tetapi juga pengembangan usaha produktif lainnya.
“Kami optimis koperasi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” tambahnya.
Dengan langkah ini, harapannya, Kopdes Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Ngawen. (*)
Editor: Farah Nazila