Pelaku bernama Budi Liem (43), warga Depok, diketahui sebagai pemilik sebelumnya dari mobil tersebut. Mobil sempat dilelang oleh bank akibat tunggakan angsuran, lalu dibeli oleh korban melalui proses lelang resmi.
“Tersangka adalah pemilik awal mobil tersebut. Karena tidak pernah bayar angsuran, mobil tersebut akhirnya bank sita untuk lelang. Korban membelinya melalui proses lelang,” jelas Irwan.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Asal Madura Berhasil Polisi Bekuk
Pelaku masih memiliki kunci cadangan dan sudah memasang GPS di mobil itu, memungkinkan pelaku melacak lokasi kendaraan. Setelah melakukan pencurian, pelaku mencoba menjual mobil tersebut dengan harga Rp200 juta tanpa kelengkapan surat-surat.
“Tersangka menyimpan kunci cadangan dan memasang GPS di mobil tersebut. Tersangka pasca-melakukan pencurian sudah menawarkan penjualan mobil tersebut dengan harga Rp200 juta,” ungkap Irwan.
Saat ini, Polrestabes Semarang menahan pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bakal berhadapan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)