Dari situlah rupanya dua orang terduga pelaku Narkotika di tangkap.
“Ya, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga melakukan tindak pidana Narkotika. Inisialnya D dan L”, ungkap Kunarto, Senin 10 Juli 2023.
Dari informasi, D adalah warga Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Dan L merupakan warga Kelurahan Sidomulyo Lr. VI/8, Kecamatan Cepu Kabupten Blora.
“Barang tersebut rencananya akan mereka edarkan di Cepu, Blora dan sekitarnya”, jelas Kunarto.
Kini kedua pelaku di bawa ke BNNP Jateng beserta barang bukti non narkotika yakni 5 unit HP. Dan satu unit mobil, dari tangan kedua penumpang tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah