Hukum & Kriminal

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

×

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

Sebarkan artikel ini
BNNP Jawa Tengah
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Rohmat, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu tersampaikan oleh Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Rohmat, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut keterangan Agus, jumlah kasus penangkapan narkoba tahun 2024 meningkat ketimbang tahun 2023.

“Pengungkapan kasus BNN Jawa Tengah mengalami peningkatan. Tahun lalu itu jumlahnya 17, dan tahun ini kami ada 20 berkas perkara. Jadi mengalami peningkatan, termasuk barang buktinya,” ungkap Agus.

BACA JUGA: Jalani Tes Urine dan Darah, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Disebut Negatif Narkoba dan Miras

Agus mengatakan, pada pengungkapan kasus kejahatan narkoba, BNN hanya fokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkoba secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 20 tersangka sepanjang tahun 2024 tersebut ialah hasil tindak lanjut dari tiga laporan informasi intelijen jaringan peredaran gelap narkoba.

“Adapun pada tahun 2024 jumlah kasus yang diungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 20 orang,” ungkap Agus.

Ia menyebut, berkas perkara tindak pidana narkotika yang sudah P-21 atau sudah terputuskan sebanyak 19 berkas perkara dan satu berkas perkara masih dalam proses.

BNNP Jawa Tengah gelar joint operation BNN dan Polri

Kata Agus, selama tahun 2024, BNNP Jawa Tengah juga melaksanakan joint operation BNN dan Polri. Operasi tersebut melimpahkan delapan perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya kepada instansi penegak hukum lainnya.

Antara lain, Direktorat Interdiksi BNN RI dengan barang bukti 6.000 gram ganja; Direktorat TPPU BNN RI; Polres Wonogiri barang bukti 100 gram ganja; Polresta Surakarta 94 gram ganja; dan Polres Brebes barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 1,023 butir.

Lalu, lanjut Agus, Polresta Banyumas dengan barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 300 butir; Polres Grobogan barang bukti tembakau gorilla 2,5 gram; Polres Wonogiri barang bukti tembakau gorilla 5 gram.

Tak hanya itu, BNNP Jateng juga menjalin joint operation bersama Bea Cukai sembilan kali pada tahun 2024. Operasi itu berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak tujuh perkara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan