Lalu, lanjut Agus, Polresta Banyumas dengan barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 300 butir; Polres Grobogan barang bukti tembakau gorilla 2,5 gram; Polres Wonogiri barang bukti tembakau gorilla 5 gram.
Tak hanya itu, BNNP Jateng juga menjalin joint operation bersama Bea Cukai sembilan kali pada tahun 2024. Operasi itu berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak tujuh perkara.
BACA JUGA: Monitoring di Rutan Blora, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komitmen Berantas Narkoba
“Selain itu juga melakukan operasi deteksi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik/vape sebanyak dua kali di tiga tempat,” unkapnya.
Hasil dari pengungkapan kasus ini, BNNP Jateng berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti itu terdiri dari sabu sebanyak 2.254,37 gram, ganja sebanyak 13.569 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 7,5 gram.
“Baik dari hasil sitaan maupun joint operation, baik dengan Polri dan Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah dan BNNK jajaran telah menyelamatkan 39.554 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” jelas Agus.
Tes urine ke 2 ribu orang lebih, BNNP Jateng ungkap 19 orang positif narkoba
Sementara itu, sebanyak 2.882 orang terjaring operasi yustisi oleh BNN Jawa Tengah selama tahun 2024.
Melalui operasi yang berlangsung di tempat hiburan malam, lapas, titik simpul transportasi seperti pelabuhan, terminal, dan statsiun, serta kos-kosan, sebanyak 19 orang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba.
“Operasi sebanyak 102 kali kegiatan dengan melakukan deteksi dini melalui tes urine kepada 2.882 orang. 19 orang di antaranya terindikasi positif,” jelas Agus.
BACA JUGA: Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Happy Water di Semarang Tervonis 20 Tahun Penjara
Agus menyebut, operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut di wilayah Jawa Tengah.
Selama 2024, BNNP Jateng melakukan kegiatan razia sekaligus mengamankan penyalahguna narkotika yang berlanjut dengan rehabilitasi 19 orang penyalahguna narkotika. Rehabilitasi ini bekerja sama dengan Itusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).





