Hukum & Kriminal

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

×

BNNP Ungkap Kasus Penangkapan Narkoba di Jawa Tengah Meningkat pada 2024

Sebarkan artikel ini
BNNP Jawa Tengah
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Rohmat, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu tersampaikan oleh Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Agus Rohmat, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut keterangan Agus, jumlah kasus penangkapan narkoba tahun 2024 meningkat ketimbang tahun 2023.

“Pengungkapan kasus BNN Jawa Tengah mengalami peningkatan. Tahun lalu itu jumlahnya 17, dan tahun ini kami ada 20 berkas perkara. Jadi mengalami peningkatan, termasuk barang buktinya,” ungkap Agus.

BACA JUGA: Jalani Tes Urine dan Darah, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Disebut Negatif Narkoba dan Miras

Agus mengatakan, pada pengungkapan kasus kejahatan narkoba, BNN hanya fokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkoba secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 20 tersangka sepanjang tahun 2024 tersebut ialah hasil tindak lanjut dari tiga laporan informasi intelijen jaringan peredaran gelap narkoba.

“Adapun pada tahun 2024 jumlah kasus yang diungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika. Dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 20 orang,” ungkap Agus.

Ia menyebut, berkas perkara tindak pidana narkotika yang sudah P-21 atau sudah terputuskan sebanyak 19 berkas perkara dan satu berkas perkara masih dalam proses.

BNNP Jawa Tengah gelar joint operation BNN dan Polri

Kata Agus, selama tahun 2024, BNNP Jawa Tengah juga melaksanakan joint operation BNN dan Polri. Operasi tersebut melimpahkan delapan perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya kepada instansi penegak hukum lainnya.

Antara lain, Direktorat Interdiksi BNN RI dengan barang bukti 6.000 gram ganja; Direktorat TPPU BNN RI; Polres Wonogiri barang bukti 100 gram ganja; Polresta Surakarta 94 gram ganja; dan Polres Brebes barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 1,023 butir.

Lalu, lanjut Agus, Polresta Banyumas dengan barang bukti psikotropika dan obat-obatan berbahaya 300 butir; Polres Grobogan barang bukti tembakau gorilla 2,5 gram; Polres Wonogiri barang bukti tembakau gorilla 5 gram.

Tak hanya itu, BNNP Jateng juga menjalin joint operation bersama Bea Cukai sembilan kali pada tahun 2024. Operasi itu berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak tujuh perkara.

BACA JUGA: Monitoring di Rutan Blora, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komitmen Berantas Narkoba

“Selain itu juga melakukan operasi deteksi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik/vape sebanyak dua kali di tiga tempat,” unkapnya.

Hasil dari pengungkapan kasus ini, BNNP Jateng berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti itu terdiri dari sabu sebanyak 2.254,37 gram, ganja sebanyak 13.569 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 7,5 gram.

“Baik dari hasil sitaan maupun joint operation, baik dengan Polri dan Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah dan BNNK jajaran telah menyelamatkan 39.554 jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” jelas Agus.

Tes urine ke 2 ribu orang lebih, BNNP Jateng ungkap 19 orang positif narkoba

Sementara itu, sebanyak 2.882 orang terjaring operasi yustisi oleh BNN Jawa Tengah selama tahun 2024.

Melalui operasi yang berlangsung di tempat hiburan malam, lapas, titik simpul transportasi seperti pelabuhan, terminal, dan statsiun, serta kos-kosan, sebanyak 19 orang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba.

“Operasi sebanyak 102 kali kegiatan dengan melakukan deteksi dini melalui tes urine kepada 2.882 orang. 19 orang di antaranya terindikasi positif,” jelas Agus.

BACA JUGA: Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Happy Water di Semarang Tervonis 20 Tahun Penjara

Agus menyebut, operasi yustisi ini bertujuan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut di wilayah Jawa Tengah.

Selama 2024, BNNP Jateng melakukan kegiatan razia sekaligus mengamankan penyalahguna narkotika yang berlanjut dengan rehabilitasi 19 orang penyalahguna narkotika. Rehabilitasi ini bekerja sama dengan Itusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

“Rujukannya tiga orang  di rumah rehab Elkana Gunungpati, empat orang di Klinik Enggal Waras BNNP Jawa Tengah, empat orang di Klinik BNNK Surakarta, satu orang di Klinik BNNK Tegal, enam orang di RSJ Magelang, dan satu orang RSJ Klaten,” pungkas Agus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp