Di sisi lain, penyidik harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam melaksanakan tugasnya.
“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





