Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Sampai ke Akar, Keluarga dr. Aulia Bidik Kaprodi PPDS Anestesi Undip jadi Tersangka

×

Bongkar Kasus Sampai ke Akar, Keluarga dr. Aulia Bidik Kaprodi PPDS Anestesi Undip jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Aulia Polda Aulia PPDS Tersangka | IDI Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, saat memberikan keterangan lanjutan di Polda Jateng, Kamis, 5 September 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, meminta semua pejabat Undip bertanggung jawab atas kematian korban.

Misyal menuturkan, dirinya tak akan lelah membongkar kebobrokan sistem pendidikan di PPDS Undip hingga ke akar-akarnya.

Dalam hal ini, ia menyebut Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi Undip sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian dr. Aulia.

BACA JUGA: Sempat Kecewa Batal Hari Ini, Keluarga Dokter Aulia Polda Janjikan Penetapan Tersangka PPDS Pekan Depan

“Saya tidak mau menyentuh sini saja, tapi saya akan menyentuh sampai ke ke atas-atasnya. Semuanya, sampai yang bertanggung jawab. Yang jelas kaprodi harus bertanggung jawab,” katanya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Tak hanya kaprodi, Misyal juga meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini untuk dihukum. Termasuk, petinggi kampus yang membiarkan adanya perundungan dan pemerasan yang korban alami.

“Kalau dirasa kaprodi terlalu ekstrem dalam membiarkan terjadinya tindak pidana pemerasan ini, maka orang yang memilih kaprodi patut diperiksa juga, dia harus bertanggung jawab,” tegas Misyal.

Tunggu penetapan tersangka kasus dr. Aulia PPDS hingga pekan depan

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka terkait kasus dugaan perundungan pada PPDS Anestesi Undip meski telah melakukan gelar perkara.

Hal itu lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Misyal pun menyebut polisi berjanji akan menetapkan tersangka dalam seminggu ke depan.

“Minggu depan itu mereka [Polda Jawa Tengah] berjanji, memenuhi poin-poin dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu, artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Misyal.

BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Pasal Pemerasan

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, belum memastikan kapan penetapan tersangka kasus tersebut. Namun, ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral mempercepat penyelesaian kasus ini.

Di sisi lain, penyidik harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam melaksanakan tugasnya.

“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” kata Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp