Jateng

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

×

Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

Sebarkan artikel ini
Luthfi PBB Pati | Pemakzulan Sudewo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kemudian yang kedua tidak membebani masyarakat, yang ketiga sesuaikan dengan kemampuan wilayah,” sambung dia.

Tak ada laporan balik dari Pemkab Pati terkait kenaikan PBB

Luthfi menegaskan, ketiga aspek itu mesti Pemkab Pati penuhi. Namun, hingga masyarakat Pati mendemo Sudewo kemarin, Luthfi mengaku tak ada laporan balik yang pihaknya terima terkait kenaikan PBB tersebut. Kata dia, itu menjadi teguran keras pihaknya kepada Pemkab Pati.

“Dan ini dalam satu minggu harus laporkan, yang sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk Pemda Pati untuk tidak melakukan kembali,” tegas Luthfi.

Kendati begitu, Luthfi menegaskan kenaikkan PBB sebesar 250 persen itu sudah batal. “Tetapi kan kemarin sudah ditarik ya, sudah dicabut. Tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA: Respons PBB Kabupaten Semarang Naik 400 Persen, Gus Yasin: Tambah Pendapatan, Andalkan Investasi

Saat disinggung apakah kenaikkan 250 persen itu tidak mengikuti rekomendasi dari Pemprov Jateng, Luthfi menyebut tak ada kajian soal itu. “Belum ada kajian,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut, dalam penetapan PBB, Luthfi menyebut Pemprov Jateng bertugas untuk memberikan fasilitas dan mengoreksi pemerintah daerah.

“Hasil verifikasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu, sehingga tidak membebani masyarakat khususnya PBB. Contoh misalnya, dia harus menggunakan kajian pada pihak ketiga. Kajiannya apa? Kajian terkait dengan kenaikan PBB itu. Apakah dia sudah profesional, proporsional, dan lain sebagainya,” pungkas Luthfi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan