“Fenomena ini menunjukkan pasar ilegal satwa liar khususnya trenggiling semakin besar dan berkembang. Perdagangan satwa bukan sekadar kriminalitas biasa melainkan ancaman ekosistem,” jelasnya.
Perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah
GM bertugas menyalurkan satwa hasil buruan dari berbagai wilayah Jawa Tengah untuk diperdagangkan secara ilegal.
Atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f junto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menjelaskan trenggiling berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa tersebut mengendalikan populasi serangga sekaligus mendukung pengawetan tanaman.
BACA JUGA: Ramaikan Car Free Day Simpang Lima, Begini Serunya Interaksi Masyarakat dengan Satwa Eksotik
“Sisik trenggiling yang masuk perdagangan ilegal bisa menghancurkan populasi satwa rentan ini,” ungkap Darmanto.
Ia menambahkan pihaknya terus berkomitmen memerangi praktik kejahatan satwa liar melalui peningkatan pengawasan, patroli intensif, serta kolaborasi lintas lembaga.
“Kami mengoptimalkan kerja sama dengan masyarakat agar peredaran ilegal bisa ditekan sejak sumbernya,” imbuh Darmanto. (*)