Selain itu, Direktorat Reskrimsus Polda Jateng juga melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah terkait penjualan dan distribusi LPG 3 kilogram.
Dalam dua hari, Rabu-Kamis, 5-6 Januari 2025, pemantauan berlangsung di sejumlah agen dan pangkalan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Beredar Surat Edaran ASN Jawa Tengah Tak Boleh Pakai LPG 3 Kilogram, Pemprov Siap Sanksi Pelanggar
Arif menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng terkait pola distribusi terbaru.
Kini, distribusi LPG langsung ke konsumen akhir dengan regulasi lebih ketat terhadap pengecer.
Hasil pemantauan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) masih sesuai ketentuan, tanpa antrean panjang atau kelangkaan gas yang signifikan.
“Kami terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan, termasuk penimbunan atau penjualan melebihi HET. Jika ada temuan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tandas Arif. (*)