SURAKARTA, beritajateng.tv – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa, 16 September 2025.
Ghufron menekankan bahwa kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa merupakan hak fundamental yang harus negara jamin.
“BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat dapat mengakses pengobatan dan rehabilitasi dengan mudah,” ujarnya.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dapat Restu Presiden Prabowo, Ini Besarannya
Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa meningkat signifikan. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan beban biaya Rp3,5 triliun.
Tahun 2024 saja, terdapat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah mencatat jumlah kasus tertinggi, berlanjut Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Ghufron menegaskan, FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa sekaligus pengelola pengobatan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan juga meluncurkan skrining dini berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat publik akses untuk mendeteksi gejala awal gangguan jiwa.
Dukungan pakar dan fasilitas layanan kesehatan jiwa dari BPJS Kesehatan
Sementara itu, psikolog klinis, Tara de Thouars, menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dengan 39,4 persen remaja terlapor memiliki gangguan mental pada 2024.