“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang BPOM lakukan berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS. Atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT (obat-obat tertentu) yang sering di salahgunakan dan OBA (obat bahan alam) ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 317 miliar,” katanya.
BACA JUGA: Es Krim Magnum di Inggris Terindikasi Plastik dan Logam, Bagaimana di Indonesia?
Dalam penanganan kasus tersebut, belum ada tersangka yang di tangkap. Deputi Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade menjelaskan untuk pengungkapan di Bandung sudah ada tersangka. Namun masih di cari tahu keberadaannya. Ia menyebut tersangka itu sudah di keluarkan daftar pencarian orang (DPO).
“Di Jawa Barat itu sudah di tetapkan satu tersangka, belum sempat penahanan, sudah di terbitkan DPO,” kata Tubagus.
Untuk kasus di Semarang, ada beberapa nama yang jadi suspect pemilik usaha obat ilegal itu. Namun pihak yang belum tersebutkan namanya itu cukup licin karena sudah mengantisipasi agar tidak terendus keberadaannya. (*)





