Melalui kuasa hukumnya, Sugiarto Iwan Susanto, para petani mengeluhkan adanya perbedaan antara uang yang mereka terima dengan nilai akad kredit di BRI. Kondisi tersebut kemudian membuat mereka mengalami kesulitan ketika hendak mengambil kembali hak yang diagunkan.
Menurut Sugiarto, para petani telah memenuhi kewajiban sebagai debitur dengan melunasi kredit sesuai besaran dana yang mereka terima.
“Tetapi saat akan meminta kembali haknya ternyata masih ada nilai yang tertanggung,” jelas Sugiarto. (*)
Editor: Farah Nazila





