Gaya Hidup

Buka Donasi Buat Bangun Masjid, YouTuber Korea Mualaf Daud Kim Malah Tuai Kecaman Netizen

×

Buka Donasi Buat Bangun Masjid, YouTuber Korea Mualaf Daud Kim Malah Tuai Kecaman Netizen

Sebarkan artikel ini
daud kim
Daud Kim, YouTuber mualaf asal Korea Selatan. ( X/@tang__kira)

SEMARANG, beritajateng.tv – Nama YouTuber asal Korea Selatan Daud Kim tak lama ini menjadi perbincangan publik di jagat maya. Pria yang mualaf tersebut mengumumkan bahwa ia membuka donasi untuk membangun masjid di Korea.

Daud Kim sebelumnya menyebut bahwa ia berencana untuk membangun masjid. Namun, keputusannya tersebut malah menuai kecaman netizen.

Melansir dari akun Instagram resminya @jaehan9192, Daud Kim mengabarkan bahwa ia telah membeli tanah untuk membangun masjid di Incheon, Korea. Dia mencantumkan tautan donasi, mengajak orang-orang untuk membantu mewujudkan “mimpinya”.

“Akhirnya aku membeli lahan untuk masjid di Korea. Mimpiku akan menjadi kenyataan,” tulis Daud Kim dalam bahasa Inggris.

Kendati demikian, umat Islam dan warga Korea memberikan kritik kepadanya. Ternyata, pada tahun 2022, Kim dituding masuk Islam demi memperbaiki citra dirinya.

BACA JUGA: Open House Gratis Hingga 21 April 2024! Berikut 3 Informasi Penting Seputar Museum MACAN

Melansir Koreaboo, ia pernah tersandung kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang menjeratnya muncul kembali. Ia juga dilaporkan terlihat clubbing setelah masuk Islam, dan istrinya Mia berbagi foto memar yang diduga sebagai tindak kekerasan oleh Kim.

Saat itu, ia menuduh pria berusia 41 tahun itu melarikan diri untuk menghindari proses perceraian. Dengan pengumumannya baru-baru ini, tuduhan tersebut muncul kembali, dan banyak umat Islam yang mendesak agar tidak menyumbang pada Kim.

Galang donasi melalui rekening pribadi adalah tindakan ilegal?

Di sisi lain, seorang influencer Malaysia yang bernama Farah Lee menyebut bahwa pengumpulan donasi untuk masjid di Korea tidak akan mungkin bisa terlaksana.

Influencer Malaysia yang tinggal di Korea tersebut mengatakan bahwa menurut hukum Negeri Ginseng itu, menggalang donasi melalui rekening pribadi adalah tindakan ilegal, dan jika terjadi penipuan, pengembalian uang akan sangat sulit.