BLORA, beritajateng.tv – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono ke tahap penyidikan. Langkah ini pihak kepolisian ambil setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Blora, menendang seekor kucing hingga mati.
BACA JUGA: Viral Pria Tendang Kucing di Blora, Pemilik Tolak Damai Meski Dapat Tawaran Ganti Kucing Lebih Mahal
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan atau damai. Meski terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya untuk bermediasi, Firda tetap pada pendiriannya.
“Terduga pelaku datang bersama istrinya, Lurah Karangjati, dan Bhabinkamtibmas pada Selasa (3/2) malam untuk meminta maaf. Mereka membawa parsel buah dan menawarkan penggantian kucing baru, tetapi kami menolak,” ungkap Firda.
BACA JUGA: Viral Tendangan Maut Kucing di Blora, Komunitas Serahkan Video ke Polisi
Ia menekankan bahwa keluarganya menuntut pertanggungjawaban hukum agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin kasus ini berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dukungan terhadap pemilik kucing juga datang dari komunitas pencinta hewan Cat Lovers In The World (CLOW). Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi agar penanganannya tidak sekadar berakhir dengan permintaan maaf.
“Harapan kami, kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini diproses secara profesional sesuai aturan hukum agar memberikan efek jera,” tandas Hening. (*)





