BLORA, beritajateng.tv – Video seorang pria lanjut usia yang menendang seekor kucing saat sedang joging di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut berujung kematian kucing dan kini berbuntut proses hukum setelah pemilik kucing menolak berdamai.
Si pemilik kucing, Firda, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, menegaskan tidak akan menerima tawaran damai, meski sempat terduga pelaku tawari ganti kucing ras persia dengan harga lebih mahal.
BACA JUGA: Viral Tendangan Maut Kucing di Blora, Komunitas Serahkan Video ke Polisi
Firda merupakan orang yang merekam video kejadian tersebut. Dalam video yang beredar, tampak kakak perempuan Firda sedang menuntun seekor kucing menggunakan tali, sebelum ditendang oleh seorang pria yang tengah berolahraga.
“Video itu awalnya saya rekam karena melihat kejadian tidak wajar. Tidak menyangka akhirnya viral dan mendapat perhatian luas dari warganet serta komunitas pecinta kucing,” kata Firda saat ditemui di rumahnya, didampingi ayahnya dan perwakilan komunitas pecinta kucing asal Solo, Hening Yulia, Kamis, 5 Februari 2026 kemarin.
Kucing yang Kena Tendang di Blora Sempat Menghilang Dua Hari
Firda menceritakan, setelah peristiwa tersebut, kucing peliharaannya bernama Mintel sempat menghilang selama dua hari. Kucing yang telah ia pelihara sejak kecil itu kemudian ia temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Kondisinya sangat mengenaskan. Baunya sudah menyengat, tubuhnya berkerumun belatung, tulangnya sudah terlihat,” ujar Firda dengan suara bergetar.
Ia dan kakaknya mengaku menangis saat menemukan bangkai Mintel. Kucing tersebut kemudian mereka kuburkan di dekat area persawahan milik orang tuanya.
Firda menduga kematian Mintel lantaran stres berat akibat perlakuan kekerasan yang ia alami. Saat kejadian, terduga pelaku sempat marah ketika kakak Firda tegur.
Setelah video viral, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memanggil terduga pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Kucing Tertendang hingga Mati di Blora, Pelaku Terancam Pidana 1,5 Tahun





