“Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy’ari, maka dia harus diberhentikan,” tegas Mahfud.
Meskipun demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah secara hukum dan tak akan terpengaruhi putusan DKPP.
“Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pemilu, Lakukan Chat Mesra dengan Wanita Emas
Kemudian, Mahfud menambahkan bahwa keputusan DKPP tidak mempengaruhi keputusan yang telah institusi KPU keluarkan secara keseluruhan.
Hal ini karena menurutnya, keputusan DKPP bersifat pribadi kepada anggota KPU. (*)