Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

×

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
mahfud MD
Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Antara)

“Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy’ari, maka dia harus diberhentikan,” tegas Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah secara hukum dan tak akan terpengaruhi putusan DKPP.

“Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk,” jelasnya.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pemilu, Lakukan Chat Mesra dengan Wanita Emas

Kemudian, Mahfud menambahkan bahwa keputusan DKPP tidak mempengaruhi keputusan yang telah institusi KPU keluarkan secara keseluruhan.

Hal ini karena menurutnya, keputusan DKPP bersifat pribadi kepada anggota KPU. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan