Nasional

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

×

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
mahfud MD
Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Antara)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan dan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 5 Februari 2024.

Adapun keputusan DKPP tersebut dikeluarkan atas pelanggaran kode etik yang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam siaran video kanal YouTube DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

BACA JUGA: Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

Keputusan tersebut tak hanya mendapat respons dari netizen di jagat maya, tetapi juga calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. Mantan Menko Polkunham itu mengingatkan agar pihak KPU lebih waspada mengingat adanya pelanggaran etik yang DKPP telah putuskan.

Dua peringatan keras untuk Hasyim Asy’ari

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkap bahwa KPU sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan bahwa Hasyim Asy’ari sudah mendapat dua kali peringatan keras.

“KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy’ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta seperti beritajateng.tv lansir dari Antara, Selasa 6 Februari 2024.

Hal yang tak lain menjadi perhatian adalah saat Mahfud MD menyebut adanya potensi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari.

“Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy’ari, maka dia harus diberhentikan,” tegas Mahfud.

Meskipun demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa prosedur pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah secara hukum dan tak akan terpengaruhi putusan DKPP.

“Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk,” jelasnya.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Pemilu, Lakukan Chat Mesra dengan Wanita Emas