Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

×

Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
mahfud MD
Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Antara)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan dan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 5 Februari 2024.

Adapun keputusan DKPP tersebut dikeluarkan atas pelanggaran kode etik yang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam siaran video kanal YouTube DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

BACA JUGA: Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

Keputusan tersebut tak hanya mendapat respons dari netizen di jagat maya, tetapi juga calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. Mantan Menko Polkunham itu mengingatkan agar pihak KPU lebih waspada mengingat adanya pelanggaran etik yang DKPP telah putuskan.

Dua peringatan keras untuk Hasyim Asy’ari

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkap bahwa KPU sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan bahwa Hasyim Asy’ari sudah mendapat dua kali peringatan keras.

“KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy’ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras,” ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta seperti beritajateng.tv lansir dari Antara, Selasa 6 Februari 2024.

Hal yang tak lain menjadi perhatian adalah saat Mahfud MD menyebut adanya potensi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari.

Tinggalkan Balasan