“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Blora. Mereka kan sudah punya bukti bukti, ” ucap Luluk sapaan akrabnya.
Ditambakan Luluk, kios pasar atau toko di komplek Pertokoan Wulung itu gratis, sesuai regulasi dari Kementrian perdagangan.
Selama belum diserahkan kepada Pemkab Blora, pihaknya tidak diperkenankan untuk menarik retribusi. “Jadi itu masih aset Kementrian Perdagangan,” imbuhnya. (Her/El)