Gunadi menegaskan pihaknya juga membantah narasi JPU mengenai representasi Syamsul dalam pengumpulan uang dari OPD.
“Itu tidak benar bahwa Bupati Pak Syamsul tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk memungut iuran itu,” ujarnya.
Bantahan tersebut akan menjadi salah satu materi pembelaan atau pledoi yang akan ԁibacakan dalam persidangan berikutnya.
“Tentu kami tidak akan bergeser dari fakta yang terungkap di persidangan karena kami tidak mungkin mengarang-ngarang sebuah peristiwa,” kata Gunadi.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang THR lebaran dari sejumlah OPD.
Menurut JPU, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU Hidayat Nurdin saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Syamsul juga ԁiminta membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah ԁisita dalam perkara tersebut.
Agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa Syamsul Auliya Rachman dan kuasa hukumnya ԁijawalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





