Bupati Eisti juga menerangkan, terkait arahan Presiden Indonesia Joko Widodo, tentang penyederhanaan birokrasi diantaranya adalah dengan pengisian jabatan fungsional.
“Prioritasnya adalah keberadaan jabatan fungsional dalam pengaturan susunan organisasi yang menghargai keahlian dan kompetensi.Maka, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini diharapkan mampu untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, mewujudkan profesionalitas ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, dan mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih menambahkan, Jaminan mutu yang harus dimiliki PNS adalah disiplin, jujur, tanggung jawab, komitmen tinggi, serta memiliki integritas dan memiliki attitude baik serta menguasai teknologi indormasi.
“Perlu diingat tuntutan masyarakat sekarang adalah pelayanan yang cepat, mudah dan berkualitas,” tegasnya.(*)
Editor: Elly Amaliyah