DEMAK, 4/3 (beritajateng.tv) – Bagi masyarakat pedesaan, tanah menjadi sumber penghidupan yang sama pentingnya dengan air. Pembangunan yang gencar dilakukan memaksa terjadinya alih funsi lahan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak Eisti’anah saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Demak di Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Jumat (3/2/2023).
Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki.
Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.
Bupati mengaku hingga sekarang ini masih banyak warga desa yang kehilangan sumber penghidupan utama warisan leluhur yaitu pertanian.
“Dan sebaliknya bagi warga perkotaan, tanah menjadi barang ekonomi bernilai tinggi. Ketimpangan inilah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya dilokasi pemasangan patok pembatas bidang tanah di Desa Kuncir, Wonosalam, Demak, Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, Eistianah menilai seiring perkembangan jaman, masyarakat mulai berani menuntut hak-haknya yang dulu dikuasai dengan cara yang tidak bertanggung jawab.