JatengNews Update

Bupati Demak Tekankan Pentingnya Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah

×

Bupati Demak Tekankan Pentingnya Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah

Sebarkan artikel ini
Bupati Demak Eistianah dan jajaran menyaksikan pemasangan atau pengecekan batas tanah warga yang terbuat dari beton cor jumat (3/2/2023). (Wisnu Budi -beritajateng.tv)

DEMAK, 4/3 (beritajateng.tv) – Bagi masyarakat pedesaan, tanah menjadi sumber penghidupan yang sama pentingnya dengan air. Pembangunan yang gencar dilakukan memaksa terjadinya alih funsi lahan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak Eisti’anah saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Demak di Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Jumat (3/2/2023).

Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki.

Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.

Bupati mengaku hingga sekarang ini masih banyak warga desa yang kehilangan sumber penghidupan utama warisan leluhur yaitu pertanian.

“Dan sebaliknya bagi warga perkotaan, tanah menjadi barang ekonomi bernilai tinggi. Ketimpangan inilah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya dilokasi pemasangan patok pembatas bidang tanah di Desa Kuncir, Wonosalam, Demak, Jumat (3/2/2023).

Meski demikian, Eistianah menilai seiring perkembangan jaman, masyarakat mulai berani menuntut hak-haknya yang dulu dikuasai dengan cara yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itulah, diperlukan pembenahan secara menyeluruh melalui legalitas dengan cara pengurusan sertifikat, dimana salah satu prosesnya adalah pemasangan tanda batas.

“Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari. Besar harapan saya nantinya kegiatan ini juga dilaksanakan di wilayah lain sehingga seluruh tanah di Kabupaten Demak memiliki legalitas hukum,” ungkapnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang telah melakukan sinergitas dengan Pemkab Demak sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.

“Kedepannya dapat menghindari persoalan dan sengketa di kemudian hari. Ini sangat penting, karena aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu daerah. Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel,” tutup Edtianah. (*)

Editor: Elly Amaliyah