Untuk itulah, diperlukan pembenahan secara menyeluruh melalui legalitas dengan cara pengurusan sertifikat, dimana salah satu prosesnya adalah pemasangan tanda batas.
“Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda batas tanah, akan meminimalisir permasalahan dikemudian hari. Besar harapan saya nantinya kegiatan ini juga dilaksanakan di wilayah lain sehingga seluruh tanah di Kabupaten Demak memiliki legalitas hukum,” ungkapnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang telah melakukan sinergitas dengan Pemkab Demak sehingga aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.
“Kedepannya dapat menghindari persoalan dan sengketa di kemudian hari. Ini sangat penting, karena aset merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu daerah. Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel,” tutup Edtianah. (*)
Editor: Elly Amaliyah