SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memilih tidak memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap tersebut terlihat saat Sukirman menghadiri acara Stadium General yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia tampak duduk di barisan depan dan mengikuti paparan K.H. Yusuf Chudhori yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi: Pejabat Harus Clear, Jangan Langgar Hukum
Usai acara, Sukirman sempat menghindari pertanyaan awak media. Ketika akhirnya dimintai tanggapan mengenai OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan, ia menyampaikan pernyataan singkat.
“Maaf, belum bisa komentar, nanti saja,” ujarnya usai acara.
Sukirman juga mengarahkan agar publik menunggu keterangan resmi dari Gubernur Jawa Tengah terkait kasus tersebut. “Nunggu Pak Gub saja njeh, Mas,” katanya.
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pejabat lain dalam operasi tertutup di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut melalui pesan singkat.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Namun, KPK belum memerinci waktu pasti penangkapan maupun identitas lengkap pihak lain yang turut mereka amankan. Pemeriksaan lanjutan bakalan berlangsung di Jakarta.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Terseret OTT KPK, Capai Rp85,6 Miliar!
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beritajateng.tv peroleh pada Selasa, 3 Maret 2026 pagi menunjukkan KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Pekalongan.
Penyegelan berlangsung di ruang kerja Bupati dan Sekda Pekalongan dengan tanda bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tertanggal 3-3-2026 dan tertandatangani oleh petugas.





