SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha turun tangan terkait kenaikan pajak yang dialami seorang lansia warga Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan ruang kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan keringanan pajak.
Bupati menyampaikan, sudah berkomunikasi dengan camat dan lurah terkait termasuk juga berkomunikasi langsung dengan Tukimah.
Selain itu, petugas Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang juga telah melakukan assesment di lapangan.
BACA JUGA: Viral Soal PBB Naik 250 Persen, Bapenda: Kota Semarang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB
Dari langkah ini, terkait SPPT atas nama Qoyimah yang ada di Desa Baran tersebut sudah dibagi waris. Salah satu ahli warisnya adalah Tukimah (69).
SPPT PBB tahun 2024 atas nama wajib pajak Qoyimah, yang awalnya sebesar Rp 161.994, naik menjadi Rp 872.425, pada SPPT tahun 2025.
“Setelah kami assesment di lapangan, komunikasi dengan lurah, camat dan ibu Tukimah, kami menyarankan jika beliau keberatan silakan minta keringanan,” jelasnya.