Jateng

Bupati Semarang Respons Keluhan Sekolah soal Beban Honor Tenaga Non ASN

×

Bupati Semarang Respons Keluhan Sekolah soal Beban Honor Tenaga Non ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha angkat bicara soal respon sejumlah kepala sekolah yang menyebut beban keuangan sekolah kian berat dengan bertambahnya tenaga non ASN di satuan pendidikan mereka.

Menurut bupati, karena ada Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Mendagri, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Semarang.

“Termasuk, kita dilarang menganggarkan untuk memberikan insentif maupun gaji kepada pegawai non ASN yang bekerja di pemerintah daerah,” jelas bupati di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 2 Februari 2026.

Maka, jelas bupati, Pemkab Semarang mencari solusi pegawai non ASN di masing-masing dinas digeser semua ke Disdikbudpora. Ada yang menjadi tenaga administrasi dan tenaga non guru lainnya di sekolah.

Karena di setiap sekolah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dalam aturan penggunaannya. Maksimal 20 persen bisa untuk honor guru atau pegawai administrasi non ASN.

BACA JUGA: Masih Banyak Guru Honorer, Komisi E DPRD Jateng soal Pegawai Dapur MBG jadi ASN: Tidak Bijak

Kemudian semuanya di geser ke sekolah- sekolah SMP. “Ini sudah kami hitung satu per satu di masing-masing sekolah SMP dan semuanya masih bisa untuk mengcover,” lanjut Ngesti Nugraha.

Kemudian untuk yang di sekolah- sekolah SD, masih kata bupati, memang ada benerapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, sehingga otomatis penerimaan dan BOS-nya juga sedikit.

Terkait hal ini bupati juga menyampaikan telah di hitung-hitung, sehingga jika sebelumnya tenaga non ASN hanya mendapat honor Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, saat ini yang paling sedikit Rp 500 ribu per bulan.

Tetapi jumlahnya sedikit sekali hanya sekitar 21 orang. Lainnya ada yang mendapatkan honor Rp 700 ribu, ada yang Rp 800 ribu per bulan. “Selebihnya rata- rata mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan,” jelasnya.

Di luar itu, masih lanjut bupati, ada juga yang turun. Khususnya bagi mereka (pegawai non ASN) yang sebelumnya mendapatkan honor dari dana BOS di tambah dari pemerintah daerah.

Karena aturan yang sekarang pemerintah daerah tidak boleh lagi memberikan insentif dan tidak boleh menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN. Maka mereka hanya menerima honor dari dana BOS saja.

Tetapi secara umum, honor tenaga non ASN ini rata- rata naik. “Sekali lagi, pergeseran ini juga menjadi solusi agar Pemkab Semarang tidak memberhentikan satu pun pegawai non ASN. Kecuali memang yang bersangkutan mengundurkan diri,” tegasnya.

Evaluasi Pergeseran Tenaga Non ASN

Lebih lanjut bupati juga menyampaikan, pergeseran tenaga non ASN ini nantinya juga akan di evaluasi. Karena dengan banyaknya guru ASN yang pensiun, di tahun 2026 ini Pemkab Semarang akan mengusulkan seleksi CPNS di antaranya untuk formasi guru.

Terkait temuan Dewan Pendidikan perihal adanya sekolah (SD) yang harus menarik sedekah untuk memberikan honor bagi tenaga non ASN, Bupati Semarang menegaskan sudah tidak ada lagi.

Karena memang semua kepala sekolah SD negeri dan SMP negeri di Kabupaten Semarang tidak boleh menarik atau meminta bantuan uang dari orang tua siswa untuk menggaji atau memberikan honor bagi tenag non ASN.

Walaupun hal itu memang sempat terjadi. “Beberapa waktu yang lalu memang ada, tetapi sudah kami larang. Agar sekolah tidak lagi membebani orang tua peserta didik,” tandas Bupati Semarang.

BACA JUGA: Kisah Ngatimah, Bukti Manfaat Program ASN Peduli Pekerja Rentan di Semarang

Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono menyampaikan, pergeseran 680 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Semarang ke Disdikbudpora menuai masalah baru.

Sejumlah kepala sekolah di daerah ini mengaku, beban keuangan menjadi semakin berat dengan penambahan bagi honor tenaga non ASN di lingkungan satuan pendidikan mereka. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp