SEMARANG, beritajateng.tv – Program ASN Peduli Pekerja Rentan Pemerintah Kota Semarang memberi dampak nyata bagi warga pekerja sektor informal.
Salah satunya bagi Ngatimah, warga Kota Semarang yang sehari-hari bekerja serabutan dan mengandalkan penghasilan tidak tetap.
Beberapa waktu lalu, Ngatimah mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya yang menggelar hajatan.
Insiden tersebut membuatnya harus menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran akan biaya pengobatan.
Namun, Ngatimah akhirnya dapat menjalani perawatan hingga sembuh tanpa harus memikirkan biaya.
Seluruh pembiayaan pengobatan di tanggung BPJS Ketenagakerjaan karena ia terdaftar sebagai peserta melalui Program ASN Peduli Pekerja Rentan gagasan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya tidak menyangka semua biaya ditanggung. Kalau tidak ada program ini, mungkin saya tidak tahu harus bagaimana,” ujar Ngatimah seusai menjalani perawatan.
Ngatimah termasuk pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan, yakni kelompok masyarakat dengan penghasilan tidak tetap dan risiko kerja tinggi.
BACA JUGA: Tanah Longsor Dominasi Bencana di Semarang Sepanjang 2025, BPBD Catat 160 Kejadian
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya dibiayai melalui skema gotong royong aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang.
Kisah Ngatimah mencerminkan manfaat konkret perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Saat risiko kerja terjadi, pekerja tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan jaminan perlindungan, sehingga tidak terjerumus pada tekanan ekonomi yang lebih berat.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan. Yang memungkinkan pembiayaan iuran bersumber dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat.





