SEMARANG, beritajateng.tv – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dinilai menjadi bukti bahwa praktik korupsi di Jawa Tengah masih tinggi. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Mardyanto, menyebut penangkapan tersebut menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Ronny mengatakan pihaknya menyayangkan kembali terjadinya OTT terhadap kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, hingga pertengahan 2026 sudah ada empat kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK.
“Ini menunjukkan bahwa Jawa Tengah belum bebas dari korupsi. Padahal sebelumnya pernah ada komitmen agar kepala daerah di Jawa Tengah tidak lagi tersandung kasus korupsi. Namun kenyataannya, pada 2026 saja sudah ada empat kepala daerah yang terkena OTT,” ujar Ronny pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menilai angka tersebut cukup mengejutkan karena menjadi daerah dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang ditangkap melalui OTT KPK sepanjang tahun ini.
BACA JUGA: Harta dan Deretan Kontroversi Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi refleksi bersama bahwa potensi tindak pidana korupsi di Jawa Tengah masih sangat besar.
“Siapa pun pasti akan berpotensi terjerat kasus korupsi. Meskipun tidak OTT. Potensi itu masih cukup tinggi. Kita lihat saja setelah Sukoharjo nanti dimana lagi,” katanya.
Pakta Integritas Ternilai Hanya Seremonial
Ronny juga menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya mengumpulkan kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, langkah tersebut belum terbukti efektif mencegah praktik korupsi.
“Kalau dari unsur masyarakat, kami tidak percaya bahwa penandatanganan pakta integritas itu efektif. Itu hanya sebatas seremoni dan tidak disertai komitmen yang sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia menilai tingginya biaya politik saat pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong praktik korupsi setelah menjabat.





