“Kepala daerah memiliki biaya politik yang tinggi, termasuk biaya kampanye. Itu tidak menutup kemungkinan mendorong munculnya kembali kasus korupsi. Itu [penandatanganan pakta integritas] sia-sia,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi telah mengumpulkan 35 Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah untuk menandatangani pakta integritas pada Maret 2026 lalu.
Pola Korupsi Ternilai Berulang
Terkait dugaan kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo, Ronny menyebut modus yang digunakan bukanlah pola baru. Ia menilai praktik seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan proyek hingga pemerasan telah berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah.
“Kasus korupsi itu sebenarnya menggunakan pola lama yang terus berulang. Ada jual beli jabatan, permainan proyek, hingga pemerasan. Ini bukan modus baru,” jelasnya.
Ronny menilai upaya yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi adalah memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, vonis yang relatif ringan selama ini belum memberikan efek jera.
“Pelaku korupsi sering dijatuhi hukuman yang ringan. Akibatnya calon pelaku menjadi lebih berani karena merasa risikonya tidak terlalu besar. Seharusnya ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ahmad Luthfi: Ikan Busuknya dari Kepala
Hingga saat ini, di Jawa Tengah sudah ada empat kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 3 Maret 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada 9 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penangkapan OTT pada Kamis, 9 Juli 2025, pihaknya mengamankan 5 orang termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo. Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangannya. (*)
Editor: Farah Nazila





