Jateng

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

×

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
buruh
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto (kanan) dan Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata (kiri) saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia mengatakan, buruh meminta agar kebijakan pengupahan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai informasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Saat itu Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Pak Yassierli, menyampaikan secara langsung bahwa kebutuhan hidup layak untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,8 juta,” ucapnya.

Pratomo menegaskan, kenaikan UMP 10 persen merupakan batas minimal, sementara tuntutan utama buruh adalah penerapan KHL secara penuh.

“Itu minimal kenaikan. Jadi kita minta sebenarnya 100 persen KHL. Karena KHL itu komponen paling basic bagi buruh untuk penghidupan selama satu bulan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan hari ini belum menghasilkan keputusan karena regulasi pengupahan yang baru belum disahkan.

“Belum ada regulasi yang keluar, masih dengar pendapat dan paparan. Sehingga nanti kita sampaikan konsep dari serikat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Jangan cuma Kota Semarang dan Jepara, Pratomo minta penerapan UMSK di semua wilayah, minta kenaikan 6 persen dari UMP

Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut, Pratomo juga mengusulkan pemerkuatan upah minimum sektoral (UMSK) dan tidak hanya berlaku di dua kabupaten. Saat ini, penerapan UMSK di Jawa Tengah hanya di Jepara dan Kota Semarang.

“Kita harapkan penetapan UMSK yang ada di Jawa Tengah bukan hanya sebagai pelengkap atau kewajiban gubernur saja, harapan kami kali ini ada progres lebih ya, biar sektor-sektor industri yang memang layak bisa ditetapkan [sistem UMSK] oleh gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim

Pratomo menyebut, ada tiga sektor yang pengusulannya dengan konsep UMSK. Yakni industri logam, otomotif, dan komponennya dengan tambahan 6 persen dari UMP; sektor kimia, farmasi, alas kaki, tekstil, dan garmen sebesar 4 persen; serta sektor agro sebesar 2 persen.

“Itu semua sudah kita dasari landasan-landasan sesuai amanah MK dan tidak keluar dari regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan