Catatan Editor

Busuknya Solusi “Nikahkan Saja” sebagai Penanganan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan

×

Busuknya Solusi “Nikahkan Saja” sebagai Penanganan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
farah nazila
Farah Nazila. (Dokumen Pribadi)

Dalam proses hukum, terdapat sebuah istilah bernama Restorative Justice, yaitu konsep keadilan berbasis pemulihan hak yang sering aparat penegak hukum gaungkan. Tampaknya, hal tersebut sering mereka pakai untuk sebatas penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan. Padahal, keadilan restoratif menurut European Forum for Restorative Justice, adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan atas kerugian dari kasus kejahatan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi, Polda Jateng Persilakan Pengacara Buktikan 

Dari sini, bisa kita pahami bahwa konsep keadilan restoratif tidak ter-apply dalam ‘solusi’ menikahkan pelaku dengan korban kekerasan seksual. Sebab, tidak ada keadilan serta kepastian hukum melalui proses hukum.

Berdasarkan studi Barometer Kesetaraan Gender Tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS), sebanyak 26,2 persen korban kekerasan seksual dinikahkan dengan pelaku sebagai penyelesaian. Dalihnya pun beragam, untuk menutup aib keluarga hingga bisa menghindari tanggung jawab pidana. Justru, menikahkan korban dengan pelaku ini bukan solusi. Bahkan, hal itu malah menjadi bentuk kekerasan tambahan bagi korban, ini benar-benar logika yang sangat kejam. Sebab, terdapat luka-luka psikologis atau trauma yang serius dan berat. Korban akan mengalami trauma yang berlipat ganda jika ia menikah dengan orang yang telah merusak hidupnya.

Bukankah pernikahan itu berdasarkan dari pilihan bebas? Apakah pemaksaan perkawinan, terlebih pada anak, dapat membuat anak itu bahagia? Padahal, hal tersebut sudah dilarang dalam Konstitusi, UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan, orang tua maupun negara wajib mencegah terjadinya perkawinan anak.

BACA JUGA: Update Kasus Rudapaksa Kakak-Adik di Purworejo: Hasil Tes DNA Anak Korban Tak Sesuai Tersangka

Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya lebih berpihak pada korban, keluarga korban, dan saksi. Penanganan juga harusnya disatukan dengan sistem perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan. (*)

Farah Nazila

Editor beritajateng.tv

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp