SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang telah mengambil langkah terkait kekosongan penyelenggara pemerintahan di Desa Papringan.
Hal ini berlangsung guna memastikan jalannya pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat di desa tersebut tidak terganggu.
Seperti diketahui, kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) kasi pemerintahan serta dua kepala dusun (kadus) di Desa Papringan harus berurusan dengan aparat penegakan hukum.
Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Camat Kaliwungu, Yudianta mengatakan, setelah penetapan tersangka oleh kejaksaan Senin, 28 Juli 2025 malam, telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara untuk kelimanya.
BACA JUGA: Proyek Tol Bawen-Ambarawa: Pemkab Semarang Terima UGK Rp121 M, Siapkan Ruang Hijau dan Sekolah Baru
Atas petunjuk Bupati Semarang, kecamatan segera menggelar musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Papringan.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya juga telah menyepakati usulan nama pelaksana harian (Plh) kades, sekdes berikut tiga perangkat Desa Papringan.
“Mengapa Plh, karena kades dan empat perangkat desa yang bersangkutan statusnya belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat, 1 Agustus 2025.
Untuk usulan Plh Kades Papringan, lanjut Yudiana, juga telah ada kesepakatan. Yakni atas nama Joko Suyamto, salah satu staf di Pemerintah Kecamatan Kaliwungu.
Pertimbangannya, yang bersangkutan juga pernah menjabat sekdes Papringan, sehingga harapannya masih paham pemerintahan di Desa Papringan.
Untuk nama plh sekdes diusulkan dari salah satu perangkat desa yang masih tersisa atau untuk sementara ada perangkat yang merangkap.
Sedangkan Plh kadus di usulkan dari kadus yang wilayahnya berbatasan langsung. “Karena paling dekat, setidaknya tahu seluk beluk dusunnya,” tambah Yudiana.