Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasional

Cara Aman Berkurban di Tengah Wabah PMK

×

Cara Aman Berkurban di Tengah Wabah PMK

Sebarkan artikel ini

Umat Islam pada 10 Dzulhijah 1443 H–diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022—akan merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus melaksanakan ibadah memotong hewan kurban sapi, kerbau, domba atau kambing.

Permalasahannya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut terjadi saat sebagian besar wilayah di Indonesia sedang dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi.

Untungnya, PMK ini tidak menulari manusia sehingga mengkonsumsi daging ternak pada saat wabah PMK tetap aman. Syaratnya penanganan dan pemrosesan daging ternak tersebut dilakukan dengan benar, misalnya disimpan dalam freezer dan dimasak terlebih dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius.

 

Kendati tidak membahayakan manusia, ternak yang tertular virus PMK bisa mati jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Karena itu, pada saat Idul Adha nanti masyarakat yang akan memotong sendiri hewan kurban, seperti di mesjid-mesjid, perkampungan atau perumahan harus melaksanakannya dengan prosedur biosekuriti ketat. Tujuannya agar virus penyebab PMK tidak semakin menyebar pasca pemotongan hewan kurban.

Masyarakat yang memotong sendiri hewan kurban harus memastikan bahwa sapi, domba atau kambing yang akan dipotong benar-benar sehat dan tidak cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner di dinas peternakan setempat.

Lalu, 12 jam sebelum pemotongan, dokter hewan harus memeriksa dan memastikan bahwa hewan kurban tersebut sehat dan tidak mengindikasikan adanya penyakit, khususnya PMK. Dokter hewan juga harus memeriksa daging dan jeroan hewan kurban pasca pemotongan.

Panitia kurban juga wajib menyediakan sejumlah fasilitas, seperi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas pemotongan hewan dan dagingnya, tempat perebusan untuk jeroan, ekor, kepala dan kaki. Lalu juga harus menyediakan air bersih, disinfektan dan tempat penanganan limbah.

Tinggalkan Balasan