Selain fasilitas-fasilitas tersebut, masyarakat, panitia atau petugas kurban wajib melakukan biosekuriti yang ketat. Misalnya, petugas kurban dilarang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan. Limbah sisa kurban harus dibuang ke septic tank atau ditimbun di tanah.
Petugas kurban juga harus disemprot disinfektan sebelum meninggalkan lokasi penyembelihan dan pemotongan daging kurban. Petugas kurban yang kebetulan memiliki ternak juga dilarang mendatangi kandang sebelum disemprot dulu disinfektan.
Hal penting lain, panitia kurban tidak membagikan mentah untuk bagian jeroan, kepala, kaki dan buntut kepada masyarakat. Bagian-bagian tersebut harus direbus dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius sebelum dibagikan ke masyarakat.
Selama Idul Adha, masyarakat memang masih bisa memotong kurban sendiri. Namun, ada baiknya masyarakat juga memikirkan alternatif cara berkurban lainnya. Misalnya berkurban secara online, yakni menitipkan uangnya ke lembaga-lembaga tertentu untuk dibelikan hewan kurban, dipotong dan didistribusikan.
Atau juga pekurban bisa meminta bantuan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota dan kabupaten setempat untuk meminimalisir penyebaran virus PMK. Cara-cara alternatif tersebut tetap bisa memenuhi syariat agama Islam.
(Nurkholis)