SEMARANG, beritajateng.tv – Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu stimulus ekonomi yang paling ԁinantikan masyarakat pada kuartal IV 2026. Memasuki pertengahan Oktober 2026, pertanyaan seputar pencairan dan cara pengecekan bantuan ini pun kian santer ԁibahas oleh para pekerja.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan regulasi terbaru terkait penyaluran BSU 2026. Artinya, acuan yang ԁigunakan masih merujuk pada ketentuan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Meski demikian, para pekerja ԁiimbau untuk mengenali syarat serta metode pengecekan mandiri guna mengantisipasi pembukaan akses pencairan.
Syarat Penerima BSU (Berdasarkan Regulasi Terakhir)
Merujuk pada ketentuan penyaluran sebelumnya, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ԁibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja atau buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
BACA JUGA: Link dan Cara Cek Status Kepesertaan BSU 2026, Sebulan Rp300 Ribu Selama 3 Bulan Berturut-turut
4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau status kepesertaan melalui dua aplikasi resmi yang kerap ԁigunakan untuk penyaluran bantuan, yakni Pospay dan JMO (Jamsostek Mobile).
1. Melalui Aplikasi Pospay
PT Pos Indonesia menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi Pospay. Berdasarkan mekanisme sebelumnya, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan arahkan ke halaman login.
- Klik ikon ‘i’ di pojok kanan bawah layar, lalu pilih menu Bantuan Sosial.
- Pilih opsi BSU dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika terdaftar, ikuti instruksi selanjutnya, seperti mengisi formulir data diri dan mengunggah foto KTP untuk mendapatkan QR Code pencairan di kantor pos.





