Gaya Hidup

Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

×

Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Sebarkan artikel ini
KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Foto: pip.kemendikdasmen.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Cara cek penerima KIP Kuliah 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Peserta KIP Kuliah 2026 dapat mengecek status penerimaan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Pengecekan dapat peserta lakukan melalui laman resmi KIP Kuliah.

Data penerima KIP Kuliah 2026 merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Lantas, bagaimana cara cek penerima KIP Kuliah 2026?

Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026

Peserta dapat mengecek status penerimaan KIP Kuliah 2026 menggunakan HP atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka browser melalui HP.
2. Akses laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
3. Pilih menu “Cek Penerima”.
4. Masukkan NIK KTP.
5. Klik “Cari”.
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan KIP Kuliah 2026 jika data peserta telah terdaftar.

BACA JUGA: PSIS Semarang Resmi Rekrut Reky Rahayu, Mantan Kiper Persib Siap Kawal Misi Promosi

Peserta sebaiknya memeriksa kembali data yang muncul di sistem. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, peserta dapat mengikuti petunjuk perbaikan data yang tersedia.

Apa Itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Bantuan KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan. Peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh bantuan biaya hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2026, calon peserta perlu memastikan data kependudukan dan data pendidikan sudah sesuai.

Beberapa data yang perlu terpastikan keabsahannya meliputi:

* Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
* Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
* Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
* alamat email yang masih aktif.

NISN, NPSN, dan NIK harus sesuai dengan data yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Setelah memastikan data tersebut valid, peserta dapat membuat akun pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, alamat email, serta informasi lain yang peserta butuhkan.

Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar KIP Kuliah

Calon peserta juga dapat memeriksa tingkat desil secara mandiri sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Pengecekan dan pembaruan data bisa melalui laman DTSEN apabila peserta menemukan ketidaksesuaian data.

Peserta dapat mengakses laman dtsen-form.bps.go.id untuk melakukan pengecekan sesuai prosedur yang tersedia.

Pendaftar KIP Kuliah Belum Tentu Jadi Penerima

Peserta perlu memahami bahwa status sebagai pendaftar KIP Kuliah berbeda dengan status sebagai penerima KIP Kuliah.

Peserta yang sudah melakukan pendaftaran belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Pemerintah masih melakukan proses seleksi dan verifikasi sebelum menetapkan penerima KIP Kuliah 2026.

Karena itu, peserta perlu memantau status pendaftaran dan penerimaan melalui sistem resmi KIP Kuliah.

BACA JUGA: Gercep! Selebgram Asal Undip Viral Dapat KIP Kuliah Kini Cabut Beasiswa

Dengan mengetahui cara cek penerima KIP Kuliah 2026, peserta dapat memastikan apakah dirinya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp