Jateng

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub di nusantara.kemenhub.go.id, Tujuan Jateng Terbanyak

×

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub di nusantara.kemenhub.go.id, Tujuan Jateng Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Mudik Gratis Lebaran 2026 | Mudik 2024 | Lebaran Jateng
Ilustrasi mudik. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk masyarakat luas. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuka pendaftaran mulai hari ini, 1 hingga 15 Maret 2026 mendatang.

Pendaftaran berlangsung setiap hari pukul 08.00 WIB. Sistem akan menutup akses saat kuota harian terpenuhi.

Informasi resmi tersaji melalui akun Instagram @ditjen_hubdat. Masyarakat wajib mendaftar secara daring melalui laman nusantara.kemenhub.go.id.

BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, 17.000 Kuota Mudik Gratis Jateng 2026 Habis dalam Sepekan

Cara Daftar Online Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub via nusantara.kemenhub.go.id:

  1. Buka situs nusantara.kemenhub.go.id;
  2. Klik menu “Mudik Gratis”;
  3. Pilih “Mudik Gratis Angkutan Jalan”;
  4. Pilih “Layanan Khusus”;
  5. Pilih penyelenggara “Ditjen Perhubungan Darat”;
  6. Klik ikon “daftar” dan masuk ke aplikasi MitraDarat;
  7. Klik menu “Mudik Gratis”;
  8. Pilih titik keberangkatan, tujuan, dan tanggal perjalanan;
  9. Sistem menerbitkan e-ticket atau kode booking;
  10. Lakukan registrasi ulang pada posko yang tersedia.

Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal H+3 setelah tanggal pendaftaran. Sistem akan membatalkan data dan memblokir NIK jika peserta melewati batas waktu.

BACA JUGA: Berikut Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Armada Kereta Api 2026, Siap Pulang Kampung?

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang:

  1. Pendaftaran hanya melalui sistem online;
  2. Satu akun dapat mendaftarkan tiga orang tambahan dan satu sepeda motor;
  3. Peserta wajib memiliki KTP, SIM, atau KK yang masih berlaku;
  4. Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan;
  5. Pendaftaran arus balik harus bersamaan dengan arus mudik jika rute tersedia;
  6. Registrasi ulang wajib dilakukan maksimal H+3 setelah pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Sepeda Motor:

  1. Pendaftaran hanya melalui sistem online;
  2. Pendaftaran motor dilakukan bersamaan dengan pendaftaran penumpang;
  3. Peserta dapat mendaftarkan motor jika kuota kota tujuan tersedia.

BACA JUGA: Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api 2026, Cek Buruan

Daftar Posko Registrasi Ulang:

  • Jakarta: Kantor Kementerian Perhubungan
  • Jakarta: GOR Bulungan Blok M
  • Tangerang: Terminal Poris Plawad
  • Tangerang Selatan: Terminal Pondok Cabe
  • Depok: Terminal Jatijajar
  • Bekasi: Terminal Kayuringin

Daftar 34 Kota Tujuan Arus Mudik: