Jateng

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub di nusantara.kemenhub.go.id, Tujuan Jateng Terbanyak

×

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub di nusantara.kemenhub.go.id, Tujuan Jateng Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Mudik Gratis Lebaran 2026 | Mudik 2024 | Lebaran Jateng
Ilustrasi mudik. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk masyarakat luas. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuka pendaftaran mulai hari ini, 1 hingga 15 Maret 2026 mendatang.

Pendaftaran berlangsung setiap hari pukul 08.00 WIB. Sistem akan menutup akses saat kuota harian terpenuhi.

Informasi resmi tersaji melalui akun Instagram @ditjen_hubdat. Masyarakat wajib mendaftar secara daring melalui laman nusantara.kemenhub.go.id.

BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, 17.000 Kuota Mudik Gratis Jateng 2026 Habis dalam Sepekan

Cara Daftar Online Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub via nusantara.kemenhub.go.id:

  1. Buka situs nusantara.kemenhub.go.id;
  2. Klik menu “Mudik Gratis”;
  3. Pilih “Mudik Gratis Angkutan Jalan”;
  4. Pilih “Layanan Khusus”;
  5. Pilih penyelenggara “Ditjen Perhubungan Darat”;
  6. Klik ikon “daftar” dan masuk ke aplikasi MitraDarat;
  7. Klik menu “Mudik Gratis”;
  8. Pilih titik keberangkatan, tujuan, dan tanggal perjalanan;
  9. Sistem menerbitkan e-ticket atau kode booking;
  10. Lakukan registrasi ulang pada posko yang tersedia.

Peserta wajib melakukan registrasi ulang maksimal H+3 setelah tanggal pendaftaran. Sistem akan membatalkan data dan memblokir NIK jika peserta melewati batas waktu.

BACA JUGA: Berikut Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Armada Kereta Api 2026, Siap Pulang Kampung?

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Penumpang:

  1. Pendaftaran hanya melalui sistem online;
  2. Satu akun dapat mendaftarkan tiga orang tambahan dan satu sepeda motor;
  3. Peserta wajib memiliki KTP, SIM, atau KK yang masih berlaku;
  4. Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan;
  5. Pendaftaran arus balik harus bersamaan dengan arus mudik jika rute tersedia;
  6. Registrasi ulang wajib dilakukan maksimal H+3 setelah pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Sepeda Motor:

  1. Pendaftaran hanya melalui sistem online;
  2. Pendaftaran motor dilakukan bersamaan dengan pendaftaran penumpang;
  3. Peserta dapat mendaftarkan motor jika kuota kota tujuan tersedia.

BACA JUGA: Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api 2026, Cek Buruan

Daftar Posko Registrasi Ulang:

  • Jakarta: Kantor Kementerian Perhubungan
  • Jakarta: GOR Bulungan Blok M
  • Tangerang: Terminal Poris Plawad
  • Tangerang Selatan: Terminal Pondok Cabe
  • Depok: Terminal Jatijajar
  • Bekasi: Terminal Kayuringin

Daftar 34 Kota Tujuan Arus Mudik:

  • Jawa Tengah & DIY: Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Demak, Boyolali, Klaten, Pati, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Jepara, Sragen
  • Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan
  • Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang, Medan, Aceh
  • Jawa Timur: Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung

BACA JUGA: Jadwal Mudik Gratis Provinsi Jawa Tengah 2026 dari Arah Jabodetabek, Amankan Tiketmu Sekarang!

Daftar 12 Kota Tujuan Arus Balik Menuju Jadeta (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi):

  • Kuningan
  • Madiun
  • Surabaya
  • Palembang
  • Padang
  • Medan
  • Aceh
  • Purwokerto
  • Solo
  • Yogyakarta
  • Wonogiri
  • Semarang

Daftar 6 Kota Layanan Mudik dan Balik dengan Sepeda Motor:

  • Purwokerto
  • Solo
  • Yogyakarta
  • Wonogiri

Penyerahan sepeda motor arus mudik berlangsung 16 Maret 2026 pukul 08.00 hingga 17.00 WIB Terminal Pondok Cabe.

Bus penumpang berangkat bertahap mulai 16 hingga 18 Maret 2026 berbagai terminal. Arus balik berlangsung 24 hingga 25 Maret 2026 sejumlah terminal kota asal.

Program ini menjadi solusi perjalanan aman dan hemat saat Lebaran 2026. Masyarakat perlu segera mendaftar via nusantara.kemenhub.go.id agar tidak kehabisan kuota. (*)

  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA
  • BACA JUGA

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp