Setiap pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan.
Maka itu, memahami cara memeriksa nomor dan TPS menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024.
Panduan Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Bagi pemilih yang ingin mengetahui nomor dan lokasi TPS secara mudah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyediakan layanan melalui online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom pencarian yang tersedia di halaman utama.
- Tekan tombol “Pencarian” yang terletak di bagian bawah kanan layar.
- Isi nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP.
- Tunggu hingga kode OTP dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
- Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia pada layar.
- Tekan tombol “Konfirmasi” untuk melanjutkan proses.
- Informasi mengenai nomor TPS dan lokasi yang sesuai akan muncul secara otomatis di layar.
BACA JUGA: 28 Juta Pemilih Akan Nyoblos di 56 Ribu TPS di Jateng, Masihkah KPU Layani Pindah Memilih?
Langkah-langkah tersebut memberikan kemudahan bagi pemilih untuk memastikan tempat pemungutan suara yang tepat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa kendala. (*)