Dalam kondisi ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa beserta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mulai 2026, pemerintah juga memperkuat penyaluran KIP Kuliah dengan memprioritaskan lulusan SMA/SMK penerima PIP dan calon mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri
Pendaftaran KIP Kuliah berlangsung secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah. Sebelum membuat akun, calon mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
Setelah masuk ke laman KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat memilih menu pendaftaran akun. Selanjutnya, isi NIK, NISN, NPSN, serta email aktif. Sistem kemudian akan melakukan validasi terhadap data tersebut.
Jika proses validasi berhasil, calon mahasiswa dapat melanjutkan pendaftaran dan memilih jalur seleksi mandiri. Hal tersebut sesuai dengan perguruan tinggi yang mereka tuju.
Setelah mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru yang kampus selenggarakan. Pendaftaran KIP Kuliah tidak menggantikan proses pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengikuti ketentuan dan jadwal yang masing-masing kampus tetapkan.
Apabila ternyatakan lulus dan melakukan daftar ulang, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi dan validasi. Hal ini untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Buka
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 masih buka hingga 31 Oktober 2026. Sementara pendaftaran melalui jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.
BACA JUGA: Sosok Selebgram Kembar 3 Penerima KIP Kuliah, Gaya Hidup Mewah dan Tarif Endorse Capai Puluhan Juta?
Calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan jalur seleksi mandiri selama memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah. (*)





