Pendidikan

Cara Mendapat KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

×

Cara Mendapat KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
SNBP 2024
Ilustrasi penerimaan mahasiswa baru 2024. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi.

Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 buka hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pendaftaran melalui jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui jalur SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan kesempatan melalui seleksi mandiri. Namun, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.

Syarat Mendapatkan KIP Kuliah 2026

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah, pendaftar harus merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Untuk pendaftaran 2026, calon mahasiswa yang dapat membuat akun merupakan lulusan 2026, 2025, atau 2024 dan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Selain memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi, calon penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi KIP Kuliah.

Bukti Keterbatasan Ekonomi

Calon mahasiswa dapat membuktikan keterbatasan ekonomi melalui beberapa kondisi. Calon mahasiswa dapat merupakan penerima KIP, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil. Atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.

Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran tetap dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua atau wali.