Pendidikan

Cara Mendapat KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

×

Cara Mendapat KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
SNBP 2024
Ilustrasi penerimaan mahasiswa baru 2024. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri perguruan tinggi.

Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 buka hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pendaftaran melalui jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui jalur SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan kesempatan melalui seleksi mandiri. Namun, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah.

Syarat Mendapatkan KIP Kuliah 2026

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah, pendaftar harus merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Untuk pendaftaran 2026, calon mahasiswa yang dapat membuat akun merupakan lulusan 2026, 2025, atau 2024 dan belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Selain memiliki potensi akademik yang baik dan keterbatasan ekonomi, calon penerima juga harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi KIP Kuliah.

Bukti Keterbatasan Ekonomi

Calon mahasiswa dapat membuktikan keterbatasan ekonomi melalui beberapa kondisi. Calon mahasiswa dapat merupakan penerima KIP, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil. Atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.

Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, pendaftaran tetap dimungkinkan apabila memenuhi ketentuan pendapatan orang tua atau wali.

Dalam kondisi ini, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa beserta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Mulai 2026, pemerintah juga memperkuat penyaluran KIP Kuliah dengan memprioritaskan lulusan SMA/SMK penerima PIP dan calon mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri

Pendaftaran KIP Kuliah berlangsung secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah. Sebelum membuat akun, calon mahasiswa perlu menyiapkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

Setelah masuk ke laman KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat memilih menu pendaftaran akun. Selanjutnya, isi NIK, NISN, NPSN, serta email aktif. Sistem kemudian akan melakukan validasi terhadap data tersebut.

Jika proses validasi berhasil, calon mahasiswa dapat melanjutkan pendaftaran dan memilih jalur seleksi mandiri. Hal tersebut sesuai dengan perguruan tinggi yang mereka tuju.

Setelah mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa tetap harus mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru yang kampus selenggarakan. Pendaftaran KIP Kuliah tidak menggantikan proses pendaftaran seleksi mandiri perguruan tinggi. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengikuti ketentuan dan jadwal yang masing-masing kampus tetapkan.

Apabila ternyatakan lulus dan melakukan daftar ulang, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi dan validasi. Hal ini untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Buka

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 masih buka hingga 31 Oktober 2026. Sementara pendaftaran melalui jalur Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.

BACA JUGA: Sosok Selebgram Kembar 3 Penerima KIP Kuliah, Gaya Hidup Mewah dan Tarif Endorse Capai Puluhan Juta?

Calon mahasiswa yang belum mendapatkan KIP Kuliah melalui SNBP maupun UTBK-SNBT masih dapat memanfaatkan jalur seleksi mandiri selama memenuhi persyaratan dan diterima di perguruan tinggi serta program studi yang memenuhi ketentuan KIP Kuliah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp