BACA JUGA: Perluas Jangkauan di Jateng, AION Hadirkan Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024, Cek Speknya!
Untuk balik nama BPKB, proses dilakukan di kantor Polda. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK yang sudah terbalik nama
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian kendaraan
Cara Balik Nama BPKB
- Pertama, datang ke Polda setempat untuk proses balik nama BPKB.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke Ditlantas.
- Lalu, isi formulir yang petugas berikan.
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas.
- Kemudian, dapatkan tanda pembayaran dari petugas.
- Lakukan pembayaran di bank.
- Serahkan bukti pembayaran dan berkas ke Ditlantas, dapatkan tanda terima.
- Terakhir, ambil BPKB baru pada hari yang ditentukan dengan membawa tanda terima.
Oleh karena itu, lewat informasi ini pemilik kendaraan bekas harapannya dapat mengurus balik nama dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku. (*)





