Fajar mengatakan secara teknis timnya sudah disebar ke beberapa titik di Kota Semarang dan akan mengamati titik-titik keramaian dimana banyak PGOT dan masyarakat yang memberikan sumbangan.
“Nanti saat 3 Oktober, anggota saya akan merekam secara diam-diam kepada pengendara yang memberi. Begitu selesai memberi, nanti kita amankan pemberi dan kita tunjukkan bukti. Jadi Enggak bisa mengelak,” paparnya.
Penindakan ini, lanjut Fajar, sudah sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Semua PGOT akan kita tindak termasuk pengamen angklung. Saya himbau kepada warga agar salurkan sedekah ke yang kurang mampu melalui lembaga resmi supaya tepat sasaran,” pungkasnya.