Semarang, 26/9 (BeritaJateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan mengadakan razia untuk menindak masyarakat yang memberikan sumbangan kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia perdana rencananya akan diadakan pada Senin (3/10) mendatang. Nantinya petugas akan menangkap tangan para pemberi dan penerima sumbangan.
Pemberi sumbangan akan menjalani sidang ditempat yang akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan sanksi membayar denda Rp 1 juta.
Sedangkan untuk penerima sumbangan akan menjalani rehabilitasi sosial di panti sosial.”Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” kata Fajar, Jumat (23/10).
Dalam razia tersebut Satpol PP akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Semarang.
“Kita gandeng kepolisian dan dishub karena mereka yang ada kewenangan hentikan pengendara,” bebernya.