Jateng

Cegah Kecelakaan di Jalur Ekstrem, Dishub dan Satlantas Gelar Operasi Laik Jalan

×

Cegah Kecelakaan di Jalur Ekstrem, Dishub dan Satlantas Gelar Operasi Laik Jalan

Sebarkan artikel ini
Minimalisir Kecelakaan di Jalur Ekstrem, Dishub dan Satlantas Gelar Operasi Laik Jalan
Petugas kepolisian dan Dishub memberhentikan truk untuk pemeriksaan surat kendaraan saat operasi laik jalan di Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes menggelar operasi gabung pemeriksaan teknis laik jalan angkutan penumpang dan barang di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis 26 September 2024.

Beberapa kendaraan besar seperti truk, tronton, hingga mobil pickup dan bus jadi sasaran operasi. Bahkan tampak bus Trans Semarang yang melintas juga tak luput terjaring operasi.

Hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan terutama pada angkutan barang dan penumpang serta untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA: Ram Check Bus Arus Mudik Gratis, Petugas Temukan Ban Belakang Tak Laik Jalan

Plt Kadishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pemeriksaan teknis laik jalan rutin terlaksana setiap bulannya. Hanya saja, lokasi yustisi selalu berpindah-pindah terutama di lokasi dengan jalur ekstrem atau rawan kecelakaan.

“Tujuannya untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kota Semarang,” ujar Danang. Menurutnya, pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK serta teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.

“Pemeriksaan teknis laik jalan tadi untuk memeriksa teknis kendaraan, sekaligus memeriksa kendaaraan apakah sudah Uji KIR. Jika belum melaksanakan uji atau sudah habis masa ujinya akan kita kenakan tindakan,” terang Danang.

Pemeriksaan Teknis Kendaraan

Tak hanya itu, lanjut Danang, kendaraan yang tidak lolos uji fisik yang terbukti dengan kasat mata. Seperti, ban kendaraan vulkanisir, tanpa viber, klakson dan lampu mati. Termasuk tidak memiliki perisai kolong atau pengaman bawah itu maka akan kena tilang.

“Tadi juga temen-temen sudah membawa smoke tester atau tes asap. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dan terdapat kendala teknis maupun habis masa ujinya akan kita tilang,” papar dia.

36 Angkutan Kena Tilang

Dari hasil operasi, ada 36 kendaraan yang kena tilang. Angka itu terdiri dari 35 kendaraan angkutan berat seperti pickup, truk dan tronton. Sedangkan satu microbus yang tidak memiliki surat-surat lengkap juga mendapatkan tilang.

Danang menjelaskan, tujuan dari yustisi kali ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga menyasar angkutan barang dan penumpang.

“Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus patuh keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman,” imbuhnya.

Jalur Ekstrem dan Rawan Kecelakaan

Terlebih, lanjut dia, lokasi di Jalan Prof Hamka, merupakan jalur ekstrem dengan turunan dan tanjakan yang kerap terjadi insiden kecelakaan kendaraan besar.

“Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri. Jadi bagaimana kita mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat. Itu bahaya sekali,” terangnya.

Apalagi, lanjutnya, saat area turunan maupun tanjakan kendaraan besar bercampur dengan kendaraan masyarakat umum, sedangkan beban pengeremannya akan semakin berat. Hal ini bisa menyebabkan rem blong hingga kecelakaan.

“Makanya kita atur supaya tidak bercampur di volume yang padat. Tapi kenyataannya di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran. Kegiatan ini termasuk untuk menghalau kendaraan operasional pada jam larangan,” sebutnya.

Danang menyebut, untuk jam larangan kendaraan angkutan barang di Jalan Prof Hamka terbagi menjadi dua, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari pada pukul 15.00-18.00 WIB.

Senada, Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Budi Fitriyansyah mengatakan, pada operasi laik jalan angkutan barang dan penumpang paling banyak tidak memiliki kelengkapan surat dan KIR.

“Truk, tronton maupun bus yang tidak lengkap kendaraan serta KIR semua kita tindak. Penindakan berupa tilang karena kemi menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang,” ujar Budi.

Soal temuan angkutan barang dengan kelebihan muatan atau dimensi, Budi menyebut langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut.

Ia menyebut jika kendaraan dengan dimensi melebihi aturan sangat rawan mengalami kecelakaan. “Selain kita tilang, akan kita panggil pemilik armadanya. Kami imbau untuk memperbaiki, jangan sampai melanggar aturan. Karena jalur Prof Hamka ini merupakan jalur alternatif untuk ke Kendal, Ungaran bahkan Gunungpati sehingga sangat padat volumenya,” kata dia.

Uji KIR Gratis

Ia mengakui jika operasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah patuh aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.

“Uji KIR itu gratis, kenapa kalau gratis kok mereka takut sekali untuk KIR atau mengecek kendaraan atau armadanya. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.

Ia berharap angkutan barang dan penumpang bisa secara rutin setiap enam bulan melakukan KIR. “Paling tidak dengan KIR, akan tahu kekurangannya apa, apakah di rem, atau di lampu sehingga bisa meminimalisir kecelakaan di jalan,” tutupnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp