Hotmauli menyampaikan, bahwa hak perempuan dan anak itu adalah hak asasi yang wajib negara lindungi. Maka dari itu, negara diwajibkan kehadirannya dalam mencegah kekerasan seksual pada anak.
“Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bisa memastikan pemenuhan hak asasi. Negara harus memastikan kehadirannya untuk bisa menjamin pemenuhan hak asasi pada perempuan dan anak khususnya,” tegasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





