BLORA, 9/6 (BeritaJateng.tv) – Guna mencegah terjadinya konflik sosial, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Blora dan Forkompincam Randublatung, Kamis (9/6/2022) gelar sosialisasi penggunaan kawasan hutan kepada masyarakat desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Acara digelar di balai desa Kutukan, dengan mengundang sejumlah lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan (KTH) diwilayah setempat.
Adminstratur Perhutani KPH Randublatung, Dewanto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas penggunaan kawasan hutan, agar masyarakat memahami atauran – aturan yang sebenarnya terkait tentang legalitas penggunaan kawasan hutan.
Sehingga masyarakat ikut serta mengelola kawasan hutan, sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak terjadi adanya konflik social dan pelanggaran hukum.
Dewanto, mengimbau kepada masyarakat desa Kutukan baik dari LMDH maupun KTH dalam keikutsertaan mengelola hutan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.